Home » , » SYARI’AT ISLAM MENANGANI KORUPSI

SYARI’AT ISLAM MENANGANI KORUPSI

Written By Muhammad Nasyiruddin on Senin, 21 Juli 2014 | 16.00


Salah satu wujud sikap taqwa adalah dengan berhati-hati dalam urusan harta, karena pertanggungjawaban terhadap harta yang kita miliki pada hari akhir nanti lebih panjang dan berat dari pada terhadap umur, ilmu dan tubuh kita. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khibban, Rasulullah pernah berkata kepada Ka'ab:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka'b bin Ujroh sesungguhnya tidak akan masuk syurga daging yang tumbuh dari hal yang haram, dan neraka adalah paling tepat untuknya.” (HR. Ahmad)
Saat ini media cetak maupun elektronik ramai membicarakan kasus mafia hukum berkaitan dengan korupsi yang sangat memprihatinkan. Dari tahun ke tahun kasus korupsi tidak terselesaikan dengan tuntas, tahun 1998, Indonesia merupakan negara korup ke-6 terbesar didunia[1], tahun 2001, Indonesia menjadi negara terkorup ke-4 didunia[2], tahun 2002, Indonesia menempati ranking pertama negara terkorup di Asia[3], tahun 2010, Indonesia masih mempertahankan peringkat pertama negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia-Pasific[4]. Sedangkan Indeks Persepsi Korupsi 2010, Indonesia menempati ranking 110 dunia, jauh lebih korup dari Thailand (rangking 78), Srilanka (91), maupun Meksiko (98)[5].
Setidaknya ada dua faktor utama penyebab meningkatnya korupsi di negeri ini.
Yang pertamaadalah faktor individu yang teracuni paham materialisme. Paham ini menyebar luas dimasyarakat, mereka mengukur kebahagiaan dan kesuksesan seseorang dengan berapa banyak harta yang ia punyai. Akibatnya orang akan melakukan apa saja untuk mendapatkan harta, kalau perlu ia akan menyuap untuk bisa menjadi pejabat, dan kalau sudah jadi pejabat ia akan melakukan berbagai cara untuk menambah kekayaannya.
Yang kedua adalah faktor sistem dan aturan yang diberlakukan dinegeri kita, diantaranya adalah sistem hukum/sanksi yang lemah, penegakan hukum yang setengah hati, penggajian yang rendah, juga sistem sosial, dimana masyarakat justru memuja seorang koruptor yang ‘baik hati’, rajin menyumbang pesantren, sekolah dan masjid.
Hanya ada satu jalan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, yakni dengan penerapan syari’ah, baik dalam skala individual maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah berfirman :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS. Ar Ruum: 41]
Kesempurnaan syari’ah Islam dalam menangani korupsi terlihat dari aturan penggajian yang jelas, larangan suap menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan bagi pejabat, keteladanan pemimpin, dan sistem hukum yang sempurna, dan semua itu dilaksanakan dengan pondasi iman kepada Allah dan hari akhir.
Dalam urusan gaji, Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak punya rumah, maka haruslah ia mendapatkan rumah. Bila ia tidak memiliki istri, maka haruslah ia menikah, bila ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mengambil pembantu dan bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memiliki hewan tunggangan. Barang siapa yang mengambil selain itu maka ia telah melakukan kecurangan.”(HR Abu Dawud)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Hai kaum muslimin, siapa saja diantara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nant.” (HR Abu Dawud)
Imam Ad Damsyiqi menceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khattab telah mengeluarkan kas negara untuk menggaji tiga orang guru yang mengajar anak-anak sebesar 15 dinar (sekitar 63,75 gram emas) per orang per bulan[6].
Sistem Islam juga melarang aparat untuk menerima hadiah dari orang yang tidak biasa memberi hadiah sebelum dia menjadi pejabat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w telah memberi tugas kepada seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang bernama Ibnu Lutbiyah untuk memungut Zakat. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah s.a.w: “(Harta) Ini untuk anda dan (harta) ini untukku krn dihadiahkan kepadaku.” Setelah mendengar kata-kata tersebut, Rasulullah s.a.w naik keatas mimbar. Setelah mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani berkata: “Ini untuk anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku?” Bukankah lebih baik dia duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang suatu jabatan) dan perhatikan apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang di antara kalian (pejabat) memperoleh sesuatu darinya, kecuali pada Hari Kiamat dia akan datang dengan memikul seekor unta yang sedang melenguh atau seekor lembu atau seekor kambing yang mengembek di atas tengkuknya. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi sehingga tampak kedua ketiaknya yang putih dan bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali.[7]
Islam juga mensyari’atkan perhitungan kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal, kalau tidak dia tidak bisa membuktikan maka hartanya akan dimasukkan ke baitul mal, sebagian atau seluruhnya. Ini pernah dilakukan Umar bin Khattab kepada Abu Hurairah dan Khalid bin Walid r.a. Disamping itu tidak kalah pentingnya adalah keteladanan pemimpin. Khalifah Umar bin al-Khaththab menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal. Ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Inilah beberapa konsep syari’ah dalam menyelesaikan korupsi yang semakin kronis ini. Untuk itu diperlukan upaya kita semua untuk mengajak kepada syari’ah dan diperlukan kemauan penguasa untuk kembali menerapkan syari’ah dalam setiap aspek kehidupan, tanpa ini, maka memerangi korupsi hanyalah sebatas mimpi yang tidak akan terlaksana. Semoga Allah menjaga kita dari segala yang di murkai-Nya.





[1]Siaran Pers Transparansi Internasional, (kompas 24/09/1988), urutan sebelumnya: Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria
[2]Hamid Awaluddin, Korupsi Semakin Ganas, kompas 16/08/01
[3] diikuti India dan Vietnam  (hasilSurvei PERC (Political & Economic Risk Consultancy)  : Teten Masduki,  Korupsi dan reformasi “Good Governance”, kompas, 15/4/02
[4]Survey PERC, Kompas.com, 8 Maret 2010
[5]HarianSumutPost.com
[6]Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera dalam naungan Islam , hal 45
[7]اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ


Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Pemersatu Ummat
Copyright © 2011. Lintas Ujung Sumatera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by nasyir
Proudly powered by Blogger