Home » , » SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS

SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS

Written By Muhammad Nasyiruddin on Selasa, 22 Juli 2014 | 16.00


Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Kita tingkatkan terus ketakwaan itu di dalam setiap keadaan, dimanapun berada. Kita laksanakan semua perintah Allah meskipun pada mulanya terasa berat. Dan kita tinggalkan segala kemaksiatan dan semua saja yang dilarang oleh Allah, meskipun kelihatan sepele apa yang dilarang itu, tetapi kalau berkali-kali dosa kecil atau larangan itu kita jalankan, sudah pasti dosa kita semakin bertumpuk. Oleh sebab itu marilah kita senantiasa bertakwa! Sungguh bahagia dan beruntunglah orang yang selalu taat kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya. Sebaliknya akan sangat rugilah orang yang kufur dan durhaka kepada-Nya.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah
Dari mimbar yang agung ini saya menyeru diri saya dan saudara-saudara sekalian untuk membuka mata hati kita melihat kondisi umat Islam saat ini, khususnya di negeri ini. Suatu hal yang sangat memprihatinkan, di negeri yang merupakan negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia, ternyata menjadi surga bagi para pelaku dan penyebar pornografi dan pornoaksi.
Munculnya, kasus video mesum yang dibintangi oleh pemain mirip artis adalah merupakan bukti nyata dari hal tersebut. Yang pasti, penyebaran video mesum itu kembali mengungkap banyak hal, termasuk menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam masyarakat.
Seorang Pakar pendidikan, sosiologi dan kemasyarakatan menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia kelihatan sehat-sehat saja. Padahal di dalamnya sebenarnya mereka sakit (sickness society) dan sudah berlangsung sejak dulu. “Dalam kasus video porno itu, misalnya, kasus ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini malah banyak dicari. Jadi, sebenarnya mereka sakit karena masyarakat Indonesia tidak mempunyai apa yang disebut dengan daya tangkal moral yang kuat.” Peredaran video porno artis terkenal itu akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split society, keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah. “Contohnya, ketika Ramadhan semua orang ramai-ramai–baik artis, pejabat ataupun orang awam–berpakaian Muslim, terlihat pergi ke Masjid, melakukan sumbangan. Namun, setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin dari suatu masyarakat split society.”
Di sinilah bahaya besar yang mengancam umat. Kemunculan video mesum itu dengan pemberitaan yang begitu luas akan makin menumbuhsuburkan perilaku seks bebas dan seks pranikah, juga membangun kesan di masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa.
Makin meningkatnya perilaku seks bebas tentu akan makin meningkatkan bahaya bagi masyarakat seperti makin banyaknya kehamilan pranikah dan berikutnya kasus aborsi. Banyak data menunjukkan selama ini lebih dari 2 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di negeri ini. Begitu pula perilaku seks bebas di kalangan mereka yang sudah menikah juga akan mengancam keharmonisan suami-istri, kekacauan nasab dan kehancuran institusi keluarga yang pada akhirnya akan makin memperbesar masalah sosial di tengah masyarakat.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah
Akar masalah dari penyebaran video mesum dan perilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekularismedan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham yang menolak peran agama dalam kehidupan umum. Agama hanya dianggap sebagai urusan pribadi dan itu pun dipersempit sebatas urusan spiritual dan ritual. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan dalam masalah publik. Adapun liberalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan berperilaku selama tidak merugikan orang lain. Paham kebebasan ini juga mengajarkan bahwa setiap orang bebas menjalin hubungan dengan siapa saja dan bahkan berhubungan seks dengan siapa saja asal suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Celakanya, pengaturan kehidupan sosial yang ada saat ini dibangun berlandaskan pada ide sekularisme dan liberalisme itu. Tengok saja, di dalam KUHP seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan tidak dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka. Padahal bisa jadi hanya pasal itulah yang bisa digunakan untuk menjerat pemain video mesum itu. Walhasil, perundang-undangan sekular yang ada saat ini jelas tak mampu mengatasi problem pornografi, pornoaksi, dan seks bebas yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Syariah Islam Membabat Seks Bebas dan Menyelamatkan Umat
Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum.
Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. Nabi saw. telah bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri)
Keharaman menceritakan tersebut termasuk bagi suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri yang satu disampaikan kepada istri yang lain.
Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:
هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ
“Tahukah apa permisalan seperti itu?" Kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud)
Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw. dengan tegas menyatakan:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
“Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah.” (Muttafaq ‘alayh)
Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.
Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan, yaitu merupakan perzinaan; si pelaku, jika ia mengakuinya maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam hingga mati dan jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.
Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan semacamnya itu.
Namun, untuk mengikis kerusakan semacam itu sejak dari akarnya, ide-ide sekularisme dan liberalisme harus dikikis habis dari masyarakat karena ide-ide itulah menjadi dasar dan mendorong terjadi dan menyebarnya kerusakan semacam itu di masyarakat. Sebelum itu, sangat penting dilakukan pendidikan Islam kepada masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan. Jadi, negara harus terus-menerus membina dan meningkatkan ketakwaan masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui semua sarana dan media pendidikan yang mungkin. Namun, semua itu hanya mungkin dilakukan jika sistem yang diterapkan adalah sistem yang berlandaskan akidah Islam, yaitu syariah Islam di bawah naungan khilafah islamiyyah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb



Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Pemersatu Ummat
Copyright © 2011. Lintas Ujung Sumatera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by nasyir
Proudly powered by Blogger