Home » , » KEUNGGULAN HUKUM ISLAM

KEUNGGULAN HUKUM ISLAM

Written By Muhammad Nasyiruddin on Sabtu, 19 Juli 2014 | 16.00


Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup. Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah ia kedapatan mencuri.

Maka, kaumnya meminta kepada Usamah bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, karena ayahnya, Zaid bin Haritsah, adalah anak angkat Nabi. Mereka menemui Usamah dan memintanya agar menolong putri kepala suku itu sehingga nantinya tidak akan dihukum oleh Nabi.
Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi. Beliau berkata, ”Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?” Usamah kemudian berkata, ”Maafkan aku ya Rasul Allah.”
Menjelang sore hari, Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian:
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ: أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
”Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari)
Setelah itu, Nabi menyuruh untuk memotong tangan wanita dari suku al-Makhzumiyyah tersebut. Dan setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah. Dan, perempuan itu menjalani hidupnya secara normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Hingga suatu ketika ia datang kepada Aisyah untuk mengajukan suatu kebutuhan pada Nabi dan beliau menerimanya.
Hadis yang memuat cerita seperti di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya, Imam Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Imam Abu Daud dalam Sunan-nya, Imam Al-Nasai dalam Sunan-nya, Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya, dan juga Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa-nya. Dengan demikian hadis ini bisa dipastikan kesahihannya karena diriwayatkan hampir oleh imam-imam ahli hadis.
Nabi ingin mengajarkan kepada umat manusia untuk tidak membeda-bedakan satu orang dengan yang lainnya dalam hukum. Semua orang sama, tidak ada yang kebal hukum. Karena, pembedaan dalam hukum merupakan sumber kehancuran umat-umat sebelum kita.
Di sisi lain, hukum Islam mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh hukum buatan manusia, yakni fungsi zawaajir(pencegahan orang untuk melakukan hal yang sama) dan jawaabir(penebus dosa diakhirat kelak jika sudah dihukum di dunia). Dari Ubadah bin shamit, Rasulullah SAW bersabda:
بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
“Bersumpahlah (ber baiatlah) kalian kepadaku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak kalian dan tidak membuat kebohongan/dosa saat ini dan saat yang akan datang dan janganlah kalian berbuat dosa dalam kema’rufan. maka barang siapa yang menepati (sumpahnya) maka ganjaran pahalanya atas (tanggungan) Allah, dan barang siapa yang melanggarnya kemudian dia diberi sanksi di dunia maka (sanksi) tsb merupakan kaffarah baginya, dan barang siapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak di hukum di dunia), maka (urusannya) kembali kepada Allah, jika Ia berkehendak mengampuni maka diampuni, jika Ia berkehendak (menyiksa) maka disiksa, maka kami membaitnya atas hal tersebut.” (HR Bukhori, no. 17, Muslim no. 3223)

***
Teriakan “Maling” Itu Berakhir Maut…Kasus terakhir eksekusi massa terhadap tersangka pelaku kejahatan di Tangerang, terjadi Kamis (6/4) malam di sekitar pintu lintasan kereta api di Jl Ampera, Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Korbannya, Hermansyah (24), warga Lampung, seorang tersangka pencuri sepeda motor di Kedawung Angke, Jakarta Barat (Kompas, 8/4).
indosiar.com, Beji – Seorang pria babak belur dikeroyok massa karena tertangkap tangan saat melakukan aksi di kost-kostan mahasiswa. Diduga perampok asal Palembang yang biasa menyatroni tempat kost itu tidak segan-segan melukai korbannya, karena dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam.
Adakah yang sudah terlanjur mati itu akan diampuni dosanya diakhirat kelak? Allahu Ta’aala A’lam.
***
Negara Arab Saudi, walau pun belum Islami seratus persen –karena masih menggunakan sistem monarki (bukan Khilafah)– tapi sistem pidana Islam yang diterapkannya menunjukkan keunggulan signifikan bila dibandingkan sistem pidana sekuler yang dijalankan di negara-negara Arab lainnya, yaitu di Suriah, Sudan, Mesir, Irak, Libanon, dan Kuwait. Rata-rata angka pembunuhan di Saudi (dalam 100.000 penduduk) dalam periode 1970-1979 yang besarnya 53, ternyata hanya 1/6 dari angka pembunuhan Mesir dan Kuwait, 1/7 dari angka pembunuhan Suriah, 1/9 dari angka pembunuhan Sudan, 1/16 dari angka pembunuhan Irak, dan hanya 1/25 dari angka pembunuhan Libanon. (Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam hal 138-143).
Jika Saudi dibandingkan dengan negara Barat, seperti Amerika Serikat, angkanya akan lebih signifikan dan dramatis. Bayangkan, angka pembunuhan Saudi selama 1 tahun sama dengan angka pembunuhan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka pembunuhan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 53 kasus pembunuhan per tahun. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 20.000 kasus pembunuhan, atau 54 orang terbunuh per hari (al-Basyr, 1995, Amerika di Ambang Keruntuhan (As-Suquth min al-Dakhil). Penerjemah Mustholah Maufur hal 45).
Bayangkan pula, angka perkosaan di Saudi selama 1 bulan sama dengan angka perkosaan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka perkosaan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 352 kasus perkosaan per tahun. Jadi per bulan di Saudi terjadi sekitar 29 perkosaan. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 10.000 kasus perkosaan, atau sekitar 27 perempuan diperkosa per hari. Ini kurang lebih setara dengan angka perkosaan Saudi selama 1 bulan (Qonita, 2001, Jilbab dan Hijab, hal 53-54). source: (http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=116&Itemid=47)




Disampaikan Oleh: Muhammad Nasyiruddin (Staf IKADI Aceh Singkil)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Pemersatu Ummat
Copyright © 2011. Lintas Ujung Sumatera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by nasyir
Proudly powered by Blogger