Home » , » Rukun ISLAM

Rukun ISLAM

Written By Muhammad Nasyiruddin on Jumat, 06 Februari 2015 | 04.26

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, serta para pengikutnya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa agama Islam terdiri dari tiga tingkatan: Islam, Iman dan Ihsan. Iman berkaitan dengan amalan/keyakinan hati sedang Islam berkaitan dengan amalan anggota badan. Pada kesempatan sebelumnya kami telah menulis secara ringkas penjelasan tentang rukun iman, maka pada kesempatan ini kami ingin menulis tentang rukun Islam.

Diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang yang disebut hadits Jibril, malaikat Jibril bertanya kepada Nabi tentang Islam,

يا محمد أخبرني عن الإسلام , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا ”
Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam ” Rasulullah menjawab,”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Alloh, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” [HR Muslim]

Rukun Pertama: Syahadat
Rukun yang pertama adalah mengucapkan kalimat syahadat, yaitu:
أشهد ان لا اله إلا الله و اشهد ان محمّد عبده رسوله
“Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya.”
Dua kalimat syahadat adalah kalimat yang sangat agung, merupakan kunci surga [HR. Muslim (149) dari Ubadah bin Shamit]. Syahadat adalah persaksian yang membedakan antara muslim dan kafir, barangsiapa mengucapkannya maka haram jiwa, harta, dan kehormatannya [‎Sebagaimana hadist Ibnu Umar, ‎Bukhari (25) dan Muslim (22)‎]. Lalu sebenarnya apa makna yang terkandung di dalam dua kalimat tersebut? Dan apa saja hal-hal penting yang berkaitan dengannya?
Bagian pertama, syahadat “an laa ilaha illallah”. Maknanya adalah “Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah Ta’ala.” Allah berfirman,
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada sesembahan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al Imran: 18)
Rukun syahadat yang pertama ini ada dua: (1) Nafyu (لا اله) yaitu penafian seluruh yang disembah kecuali Allah Ta’ala. (2) Itsbat (إلا الله) yaitu menetapkan ibadah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.
Syahadat ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah saat mengucapkannya. Syarat-syaratnya ada delapan yaitu harus disertai dengan (1) ilmu, (2) keyakinan, (3) penerimaan, (4) ketundukan, (5) kejujuran, (6) keikhlasan, (7) kecintaan, dan (8) pengingkaran terhadap seluruh sesembahan selain Allah.
Konsekuensi syahadat ini adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata. Sungguh aneh jika ada yang mengucapkan syahadat ini dengan lisannya tetapi bersamaan dengan itu ia tetap memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah seperti berdo’a pada orang mati, menyembelih untuk jin dan lainnya.

Bagian kedua, syahadat “wa anna Muhammad abduhu wa rasuluhu” . Maknanya adalah “Sesunggunhya Muhammad adalah hamba dan utusanNya”. Jadi, dalam satu sisi beliau adalah Abdullah (hamba Allah) sebagaimana makhluq lainnya yang beribadah kepada Allah. Beliau adalah manusia biasa yang tidak boleh disembah atau dikultuskan seperti Allah. Di sisi lain beliau adalah Rasulullah (utusanAllah) yang diutus kepada manusia untuk menyampaikan wahyu dari Allah. Karena beliau adalah utusan Allah maka harus kita muliakan, kita ikuti ajarannya dan kita tolong agamanya. Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya (Tuhan) sesembahan kalian itu adalah (Tuhan) sesembahan yang Maha Esa.” (QS al Kahfi: 110)
Rukun dari syahadat yang kedua ini [‎Sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‎Wahhab dalam Tsalatsatul Ushul]:
  1. Mentaati apa yang ia perintahkan.
  2. Membenarkan yang ia kabarkan.
  3. Menjauhi apa yang ia larang dan peringatkan.
  4. Tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang ia tuntunkan.

Rukun Kedua: Sholat
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [HR Bukhari (349), Muslim (162)], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at Taubah: 103)
Secara istilah artinya, “Perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”. Hukum shalat adalah wajib berdasar al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Banyak sekali ayat dalam al Qur’an yang menunjukkan akan hal tersebut. Salah satunya firman Allah ta’ala,
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa: 103).
Keutamaan sholat
Sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab di akhirat dan ‎menjadi ukuran kebaikan amalan yang lain. Dari Abdullah bin Qarth radhiallahu anhu bahwa ‎Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة، فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله‎ ‎
‎”Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah shalatnya, ‎jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka ‎rusaklah seluruh amalannya yang lain [HR Thabrani, dishahihkan oleh syaikh Albani]. ‎
Sholat adalah pembeda antara seorang muslim dan kafir. Dari Jabir bin Abdullah ‎radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‎
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
‎”Di antara seseorang dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” [HR ‎Muslim]. ‎
Karena shalat merupakan pembeda antara muslim dan kafir maka sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang ‎meninggalkan shalat karena menyepelekannya atau karena malas maka dihukumi kafir. ‎
Masih banyak keutamaan sholat yang lainnya diantaranya: sholat adalah mencegah dari perbuatan keji dan munkar [QS Al-Ankabut: 45], sholat pada waktunya adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah [HR Bukhari dan Muslim].‎ Karena sholat memiliki keutamaan yang begitu besar maka marilah kita berusaha untuk selalu menjaga sholat kita. Allah ta’ala berfirman,
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS Al Baqarah; 238).

Sesungguhnya orang yang mendirikan sholat adalah orang yang mendirikan bagunan agama islam pada dirinya. Rasulullah bersabda,
رأس الأمرالإسلام، وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله
“Pokok urusan adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad”.[ HR Tirmidzi]

Sebaliknya, jangan sampai kita menjadi orang yang melalaikan sholat sehingga tidak mendapatkan keutamaan-keutamaan sholat yang demikian besar. Sungguh merugi orang-orang yang melalaikan sholat. Allah berfirman,
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS Al Ma’uun: 4-5)

Syarat, Rukun, dan hal yang wajib dalam sholat
Syarat sholat: islam, berakal, mumayyis, mengangkat hadas, menghilangkan najis, menutup aurat, masuk waktu sholat, menghadap kiblat, dan niat.
Rukun sholat: berdiri jika mampu, takbiratul ihram, membaca surat al Fatihah, rukuk, bangkit dari rukuk dan I’tidal (berdiri tegak), sujud, bangkit dari sujud dan duduk diantara dua sujud, tuma’ninah, tertib, tahiyat akhir, duduk tahiyat akhir, sholawat atas nabi, dan salam.
Wajib sholat: ‎
–       Seluruh takbir kecuali takbiratul ihram,
–       Tasmii’‎, yaitu membaca “sami’allahu liman hamidah ”. Wajib dibaca oleh imam ataupun orang yang ‎shalat sendirin, adapun makmum tidak membacanya,
–       Tahmid, yaitu membaca “rabbana walakal hamd”. Wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang ‎yang shalat sendirian,
–       Bacaan rukuk, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘adzim”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali. Jika lebih maka tidak mengapa,
–       Bacaan sujud, yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘a’la”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya ‎tiga kali.‎
–       Bacaan duduk antara dua sujud, yaitu seperti bacaan “rabbighfirliy”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali.‎
–       Tasyahud awal,
–       Duduk pada tasyahud awal
Sifat sholat Nabi
Karena pentingnya sholat maka hendaknya seorang muslim berusaha sekuat tenaga menjaganya. Yaitu berupaya shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya. Untuk itu hendaknya berusaha untuk mencontoh sifat sholat Nabi karena beliau pernah bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat [HR Bukhari no. 631]
Tatacara sholat:
‎‎1.‎ Rasulullah jika berdiri untuk shalat maka beliau menghadap ke kiblat, kemudian mengangkat ‎kedua ‎tanganya dan mengucapkan “Allahu Akbar”‎.‎
‎2.‎ Kemudian memegang tangan kiri dengan tangan kanan dan meletakkannya di atas dada.‎
‎3.‎ Membaca do’a iftitah. Rasulullah tidak mengkhususkan satu bacaan iftitah, maka boleh ‎‎membaca salah satu dari berbagai macam do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi. Salah satu ‎do’a iftitah yang diriwayatkan dari Nabi,‎
اَللَّـهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ, اَللَّهُـمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ ‏‏الدَّنَسِ, اَللَّهمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد
‎‎      “Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau menjauhkan ‎‎antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku seperti ‎‎dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa-dosaku ‎dengan ‎air, es dan embun” [HR Bukhari (711), Muslim (598)‎].‎
‎4.‎   Membaca ta’awudz dan basmalah.‎
‎5. Membaca surat al Fatihah dan mengucapkan “Amiin” selesai. ‎
‎6.‎   Membaca surat atau ayat al-Qur’an. 7. Mengangkat tangan, bertakbir, kemudian rukuk. ‎Merenggangkan jari-jemari tangan dan ‎menggenggam kedua lutut serta meratakan punggung ‎dan kepala. Lalu membaca “subhaana ‎rabbiyal adzim” [HR Muslim (772)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan-bacaan rukuk.‎
‎8.‎ Bangkit dari rukuk sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” [HR Bukhari (379, ‎‎689,805), Muslim (411)] dan mengangkat ‎kedua tangan.‎
‎9.‎ Jika telah berdiri tegak mengucapkan “rabbana wa lakal hamd” [HR Bukhari (379, 689,805), ‎Muslim (411)]. Dan memanjangkan I’tidal ‎‎(berdiri) ini.‎
‎10.‎ Bertakbir tanpa mengangkat tangan kemudian sujud. Sujud dengan meletakkan tujuh ‎anggota ‎sujud (yaitu kening serta hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung kedua ‎telapak kaki) ‎diatas permukaan bumi. Menghadapkan jari-jemari tangan dan kaki ke kiblat. ‎Menjauhkan ‎antara perut dan paha, paha dan betis saat sujud. Lalu membaca “subhaana ‎rabiyal a’la” [HR Muslim (772)] ‎atau yang semisalnya dari bacaan-bacaan sujud dan ‎memperbanyak do’a.‎
‎11.‎ Bangkit dari sujud sambil bertakbir. Kemudian melentangkan telapak kaki kiri dan duduk ‎‎diatasnya serta menegakkan telapak kaki kanan –ini disebut duduk iftirasy-. Dilanjutkan ‎‎dengan membaca “rabbighfirliy warhamniy wajburniy, wahdiniy warzuqniy” [HR Abu Dawud ‎‎(850), Ibnu Majah (898). Lihat Shahih Ibnu Majah (1/148)] atau yang ‎semisalnya dari bacaan ‎duduk antara sujud.‎
‎12.‎ Bertakbir dan sujud sebagaimana sujud sebelumnya.‎
‎13.‎ Bangkit, mengangkat kepala sambil bertakbir sambil bertumpu pada kedua paha dan lutut.‎
‎14.‎ Setelah berdiri sempurna, kemudian membaca al Fatihan dan mengerjakan sebagaimana ‎rekaat ‎pertama.‎
‎15.‎ Duduk untuk tasyahud awal seperti duduk antara dua sujud. Meletakkan kedua telapak ‎tangan ‎diatas paha. Meletakkan ibu jari kanan pada jari tengah sehingga membentuk seperti ‎cincin ‎dan berisyarat dengan jari telunjuk. Lalu membaca bacaan tasyahud, salah satunya ‎‎sebagaimana riwayat Ibnu Mas’ud [HR Bukhari (6327), Muslim (402)], ‎

التَحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ ‏اللهِ الصَالِحِيْنَ, ‏أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ‎ ‎
‎16.‎ Bangkit sambil bertakbir dan mengerjakan rekaat ketiga dan keempat. ‎17.‎ Duduk tasyahud ‎akhir dengan tawaruk, yaitu meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat ‎di atas lantai/alas ‎dengan menegakkan kaki kanan.‎
‎18.‎ Membaca bacaan tasyahud akhir, seperti tasyahud awal ditambah shalawat atas Nabi.‎
‎19.‎ Membaca do’a agar diselamatkan dari adzab jahannam, adzab kubur, fitnah kematian dan ‎‎kehidupan, dan fitnah Dajjal. Lalu membaca do’a yang diriwayatkan dari Nabi.‎
‎20.‎ Terakhir, mengucapkan salam ke kanan kemudian kekiri. Bacaaanya, “Assalamu’alaikum ‎‎warahmatullah”. Memulai salam dengan posisi menghadap kiblat dan mengakhirinya pada ‎‎posisi sempurna menoleh.‎
‎21.‎Jika selesai salam membaca istighfar 3x dan membaca dzikir-dzikir yang diriwayatkan ‎dari ‎Nabi.‎

Rukun Ketiga: Zakat
Rukun Islam berikutnya adalah zakat. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan‏ ‏antara‏ ‏shalat‏ ‏dan zakat di 82 tempat. Diantaranya‎‏ ‏fiman ‎Allah ta’ala,‎
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘. (QS. Al ‎Baqarah: 43)‎
Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiq berkata, “Aku benar-benar akan memerangi ‎orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” [HR Bukhari(1399),Muslim(20)].‎
Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah.Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban ‎untuk menunaikannya.Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya ‎mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, ‎dan masih banyak lagi. Allah berfirman, ‎
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan ‎dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. (QS. At Taubah: 103)‎
Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang ‎mengelurkannya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [Muslim (2588) dari sahabat Abu Hurairah]. Secara ‎istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu, dan (dikeluarkan) pada ‎waktu tertentu” [‎Mulakhos Fiqiyah (1/233)‎]‎
Syarat wajib zakat:‎
‎1.‎   Merdeka
‎2.‎   Muslim
‎3.‎   Memiliki nishab. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat ‎‎(agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang ‎memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap ‎jenis zakat.‎
‎4.‎   Dimiliki sempurna
‎5.‎   Telah lewat haulnya untuk harta. ‎ Harta yang akan dizakati telah berjalanselama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan ‎nishab. Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat ‎pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) ‎yang diambil ketika menemukannya.‎
Secara global zakat adadua: zakat mal (harta) dan zakat fithri. ‎
Zakat mal:‎
‎1.‎         Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)‎
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dankambing. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, ‎dan tidak digunakan untuk berkerja. Rinciannya,
  1. ‎ Onta. Nishab onta adalah 5 ekor.Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.‎
  2. ‎ Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor. 30-39 eko rzakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang ‎telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina ‎sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ‎ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.‎
  3. ‎ Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-119 ekor zakatnya seekor kambing. 120-190 ekor zakatnya ‎‎2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih dari 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.‎
‎2.‎         Hasil pertanian
Allah berfirman,‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil ‎usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ‎‎(QS. al Baqarah: 267).‎
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian ‎lainnya.Nishabnya adalah 5 wasaq [‎Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa’id (4/979)‎] atau sekitar 900kg. Jika dengan air hujan (tidak ‎perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [‎Berdasarkan hadist Ibnu Umar, Bukhari (1483)‎].‎
‎3.‎         Zakat Mata Uang (emas dan perak)‎
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti ‎uang (yang banyak beredar sekarang ini).‎
  1. ‎ Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah ‎sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [Berdasarkan hadist dari Ibnu Majah(1791) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah].‎
  2. ‎ Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih ‎maka zakatnya 2.5 %.‎
‎4.‎         Barang dagangan.‎
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan. Nishabnya disesuaikan dengan ‎nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu 2,5%.

Zakat fithri
Zakat fitri adalah zakat yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah ‎mewajibkan zakat fitrah satusha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang ‎merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin.” [HR Bukhari (1503), Muslim (984)]
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu.Untuk kadar zakatnya, yaitu satu ‎sha’ (sekitar3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau ‎yang semisalnya). Dikeluarkan sebelumd ilaksanakan shalat ‘Ied [Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar, Bukhari(1509)], dan dimulai waktu yang afdhol ‎untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan ‎sehari atau beberapa hari sebelumnya [Sebagaimana yang dikatakan Nafi’, “Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat seharI atau dua hari sebelum ‘Ied.” Diriwayatkan Bukhari (1511)].‎
Rukun Keempat: Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Puasa ramadhan hukumnya wajib berdasar ‎dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman, ‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas ‎orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS al Baqarah: 183)‎
Definisi puasa secara bahasa artinya menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah ‎ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak ‎terbit fajar sampai terbenam matahari [Syarhul Mumti’, 6/298‎]. ‎
Diwajibkan berpuasa jika diketahui telah masuk bulan Ramadhan baik karena melihat hilal ‎maupun menggenapkan bulan Sya’ban.
Keutamaan dan Hikmah puasa
Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa ‎yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Alloh maka ‎dosanya di masa lalu pasti diampuni[HR Bukhori (1901), Muslim (760)‎].‎ Diantara hikmah disyariatkannya puasa adalah ia mensucikan dan membersihkan jiwa dari segala ‎kotoran dan dari akhlak-akhlak yang tercela. Puasa mempersempit jalan-jalan syaitan dalam tubuh ‎manusia. Dalam puasa juga terkadung zuhud terhadap dunia dan segala syahwat yang ada ‎didalamnya. Sebaliknya ia memperkuat semangat mengejar akhirat.‎
Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa
‎1.‎         Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang ‎sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.‎
‎2.‎         Golongan yang diperintahakan untuk menqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang ‎yang sakit yang tidak mampu berpuasa.‎
‎3.‎         Boleh memilih antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu ‎untuk berpuasa.‎
Waktu Puasa
Allah berfirman, ‎
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ‎Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS al Baqarah: 187)‎
Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya ‎fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. ‎Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit ‎fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.‎
Hal yang perlu diperhatikan saat puasa
Diantara sunah puasa yaitu:bersahur, mensegerakan berbuka, berbuka dengan ruthab/tamar/air, berdo’a saat buka.
Hal-hal yang merusak puasa: jimak, keluar mani [Jika keluarnya ‎mani karena mimpi maka puasanya tetap sah], makan dan minum secara sengaja, mengeluarkan darah dari tubuh, muntah secara sengaja
Seorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air kehidung ‎saat wudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. ‎Rasulullah bersabda, berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan ‎puasa [‎HR Abu Dawud (142), Tirmidzi (787), Nasai (87), Ibnu Majah (407)‎]. ‎Seorang yang berpuasa hendaknya senantiasa menjaga pendengaran, penglihatan dan lisannya. ‎Hendaknya menjauhi dusta, ghibah, mencela orang lain dan lainnya dari perbuatan dan perkataan ‎keji dan kotor. Rasulullah bersabda, Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan yang kotor dan ‎berperilaku dengannya maka Allah tidak membutuhkan mereka meninggalkan makanan dan ‎minumannya [‎HR Bukhari (1903), dari hadist Abu Hurairah].‎
Mengqadha’ Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan ramadhan karena udzur yang syar’i seperti sakit, safar, ‎haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya ‎pada hari yang lainnya. Allah berfirman, ‎
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka ‎‎(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS al ‎Baqarah: 184)‎
Disunnakan untuk bersegera dalam mengqadha agar terlepas dari tanggungan. Tidak boleh ‎mengakhirkannya sampai masuk ramadhan berikutnya. Barangsiapa mengakhirkannya sampai ‎masuk ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan maka selain wajib mengadha ia juga ‎wajib membayar fidyah atasnya [‎Silahkan merujuk kitab Mulakhos fiqiyah 1/281-282 untuk pembahasan lebih ‎lanjut masalah ini].‎
Fidyah
Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan dan tidak pula mampu ‎mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah, yaitu memberi makan fakir ‎miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha’ nabawi (sekitar 1.6 ‎kg). Allah berfirman, ‎
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar ‎fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (al Baqarah: 184)‎
Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. ‎Sebagaimana perkataan ibnu Abbas dalam menafsiri ayat diatas, yaitu laki-laki atau wanita yang ‎lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya ‎memberi makan orang miskin [‎HR Buhari 4505‎]. Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil ‎dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.‎
Bagi seorang yang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena atas dirinya sendiri atau ‎khawatir atas diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan ‎bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah [‎Pendapat ini yang dikuatkan syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar ‎di syarhul mumti’ (6/348-350)‎]. ‎

Rukun Kelima: Haji
Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun ‎islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi ‎kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,‎
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup ‎mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Al Imran: 97)‎
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas ‎lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad ‎adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [‎HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma‎].‎
Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan ‎mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun ‎material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya ‎serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. ‎Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh ‎diwakilkan yang lainnya [Lihat HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang ‎menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalamTidaklah seorang ‎wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) ‎dengannya kecuali disertai mahram [HR Bukhari (1862), Muslim (1341)].‎
Keutamaan Haji ‎
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam ‎hadist,‎‏ ‏Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji]. Aisyah radhiyallahu anha pernah ‎berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak ‎berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji ‎mabrur [HR Bukhari (1861)]. ‎
pertanyaanya, Kapan Anda Mendaftarkan Haji?

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Pemersatu Ummat
Copyright © 2011. Lintas Ujung Sumatera - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by nasyir
Proudly powered by Blogger