Anggota Komisi A DPRA dari PKS, Ghufran Zainal Abidin MA, meminta semua pihak untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dan menolak upaya untuk melemahkan implementasi Syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan Ghufran Zainal Abidin, Kamis (4/10/2012) terkait beredarnya aliran aneh di Aceh yang dimotori pihak asing, serta maraknya pemberitaan negatif terhadap Syariat Islam Aceh oleh beberapa media nasional.
Menurut Ghufran Penerapan Syariat Islam di Aceh harus didukung secara nyata oleh seluruh elemen masyarakat, terutama Eksekutif dan Legislatif baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan menganggarkan dana yang cukup, pelatihan tenaga pelaksana yang profesional, mencegah terjadinya pendangkalan akidah, serta sosialisasi yang luas bagi masyarakat.
“Seluruh elemen rakyat harus mem-backup pihak terkait dalam pelaksanaan syariat Islam, kalau masih ada kekurangan di lapangan jangan langsung salahkan syariat,” ujar ketua PKS Aceh tersebut.
Ia juga menolak jika ada upaya pelemahan Syariat Islam di Aceh dengan berbagai modus operandinya, seperti mengkaitkan kematian seorang gadis di Langsa dengan penerapan syariat Islam.
“Agak aneh ketika ada pihak dengan berani menyatakan kematian seorang gadis di langsa sebagai kesalahan Syariat Islam, Semua upaya untuk melemahkan syariat Islam harus ditolak oleh rakyat Aceh,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada kekurangan dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus sama-sama dicari solusinya, dengan cara menyempurnakan aturan-aturan yang ada, bukan melemahkan syariat, karena itu merupakan bagian dari resolusi konflik di Aceh.
“Syariat Islam sudah menjadi tatanan hidup bagi rakyat Aceh sejak dahulu, jadinya tidak bertentangan dengan budaya Aceh, karena di Aceh ada pepatah, adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut (adat dan hukum seperti zat dan sifat) yang tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.
Selanjutnya anggota komisi A DPRA yang menangani keamanan, hukum, dan pemerintahan tersebut menegaskan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh hanya berlaku bagi umat Islam, sedangkan bagi non muslim tetap berlaku hukum nasional.
“Untuk itu kita minta pihak luar jangan asal komentar tentang syariat Islam di aceh, karena implementasi syariat Islam merupakan kekhususan yang dimiliki aceh sesuai dengan undang-undang yang ada dalam negara Indonesia,” pintanya.
Walaupun hukum syariat Islam tidak diterapakan bagi non muslim, Semua orang asing dan non muslim tetap dilindungi, dan diwajibkan menghormati syariat Islam aceh.
“Kepada saudara kami yang non muslim tidak perlu khawatir dengan adanya syariat Islam di Aceh, karena semua akan dilindungi, sementara bagi orang asing yang datang ke Aceh harus mengikuti aturan yang ada di Aceh, tidak boleh mengusik dengan cara-cara yang merusak tatanan Syariat Islam seperti kegiatan pendangkalan akidah dan sebagainya,” tandas Ghufran.
Ghufran juga meminta kepada media massa supaya ikut serta memberitakan syariat Islam yang benar kepada publik, dengan menyajikan berita yang sejuk dan bernuansa positif tentang syariat di Aceh.
“Media massa berperan penting atas sukses tidaknya penegakan syariat Islam di Aceh, untuk itu rekan-rekan wartawan dan media supaya bisa ikut serta berkontribusi memberitakan Syariat Islam yang rahmatan lil alamin,” harapnya.

0 komentar:
Posting Komentar